1. Revisi UU Pilkada: 120 Guru Besar UI Bersuara, Peringatkan Kemunduran Hukum di Indonesia
Ratusan guru besar UI mendesak DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan Revisi UU Pikada karena dianggap melanggar konstitusi. Mereka menilai DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan mengikat. Guru besar berpendapat tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan calon kepala daerah. Mereka juga khawatir perubahan tersebut akan menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan kerusakan kehidupan bernegara. Mereka menilai DPR telah menunjukkan sikap otoritarianisme yang mengembalikan negara ke masa kolonial. Guru besar mendesak semua pihak, termasuk KPU, bertindak bijaksana dan menegakkan kedaulatan rakyat sesuai nilai-nilai Pancasila. Meski Baleg DPR telah menyepakati RUU Pilkada pada Rabu (22/8) lalu, pimpinan sidang Sufmi Dasco menyatakan pengesahan ditunda.