103 Warga Negara Asing Ditangkap di Bali atas Dugaan Kejahatan Siber

103 Warga Negara Asing Ditangkap di Bali atas Dugaan Kejahatan Siber

Operasi Bali Becik oleh Imigrasi menangkap 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan siber di Bali. Dari jumlah tersebut, 14 WNA berasal dari Taiwan. Diduga mereka tidak memiliki dokumen atau menyalahgunakan izin tinggal. Saat ini, WNA tersebut diperiksa dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Operasi ini dilakukan secara rutin oleh Imigrasi untuk memberantas kejahatan yang dilakukan warga negara asing, termasuk perjudian daring.