14 WNI Diduga Terlibat Skema Pencucian Uang Terorganisir di Hong Kong
14 pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong ditangkap karena diduga terlibat pencucian uang. Sindikat kejahatan memaksa PMI membuka rekening bank online untuk menyimpan uang hasil penipuan. Para PMI diimingi imbalan Rp2-5 juta. Sindikat mengontrol rekening tersebut dan mentransfer uang ke rekening lain untuk menyembunyikan kejahatan. Keenam anggota inti sindikat dan 12 pemegang rekening ditangkap. Mereka membuka 17 rekening untuk mencuci uang lebih dari Rp20 miliar dari 39 penipuan, termasuk love scam. Polisi Hong Kong memperingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan atau menjual rekening demi menghindari pencucian uang.