15 Pengungsi Asing di Tenda Pengungsian UNHCR Dideportasi ke Kantor Imigrasi

Tenda dan lapak milik pengungsi dan pencari suaka Warga Negara Asing (WNA) di belakang Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, dibongkar oleh Satpol PP. Penertiban dilakukan karena melanggar peraturan daerah dan membahayakan keselamatan para pengungsi. Sebanyak 15 WNA, termasuk 2 anak-anak, dipindahkan ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian. Tenda dan lapak mereka ditertibkan dan dibersihkan.