---
id: 3W4UJzmFNpxL
cluster_id: FmNY8-J4wagm
title: 170 Ormas Terdaftar di Kotim, Setengahnya Nganggur! Cuma Bisa Ngarep Perpanjangan
  SK
slug: 170-ormas-terdaftar-di-kotim-setengahnya-nganggur-cuma-bisa-ngarep-perpanjangan-sk
excerpt: Gilanya, dari 170 ormas dan LSM di Kotawaringin Timur, 46 di antaranya sudah
  mangkrak karena legalitasnya kadaluwarsa. Kepala Kesbangpol Rihel cuma bisa catat
  doang, padahal uang negara mungkin terbuang sia-sia untuk organisasi hantu!
category: ormas
tags:
- ormas
- LSM
- Kesbangpol Kotim
- legalitas
- organisasi tidak aktif
source_urls:
- https://seputarborneo.com/news/23972_Kesbangpol_Kotim_Catat_170_Ormas_dan_LSM_Terdaftar,_46_Organisasi_Tidak_Aktif.html
source_names:
- Berita Seputar Borneo
image_url: https://seputarborneo.com/foto_berita/204535-desain_tanpa_judul_-_2026-06-08t202157.891.jpg
meta_title: '46 Ormas di Kotim Mangkrak: Legalitas Habis, Hanya Menunggu Perpanjangan
  SK'
meta_description: Data Kesbangpol Kotim mengungkap 170 ormas terdaftar, namun 46 di
  antaranya tidak aktif karena legalitas kedaluwarsa. Apa kata Kepala Kesbangpol soal
  organisasi 'hantu' ini?
canonical_url: https://berita.media/170-ormas-terdaftar-di-kotim-setengahnya-nganggur-cuma-bisa-ngarep-perpanjangan-sk
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-08T20:01:34Z'
published_at: '2026-06-08T20:01:34Z'
---

Siang bolong-bolong, tiba-tiba pusat data Kesbangpol Kotawaringin Timur (Kotim) buka kartu! Ternyata, dari ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar sampai Maret 2026, banyak yang cuma pajangan doang. Coba bayangin, dari 170 ormas terdaftar, sebanyak 46 organisasi dinyatakan tidak aktif. Mereka ini ibarat barang rongsokan — masa berlaku legalitasnya sudah lewat tembus pandang!

Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, yang ngaku punya data sampai Maret 2026 ini, bilang ratusan organisasi itu punya legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nah, yang bikin geram nih, dari 170 organisasi itu, cuma 119 yang punya legalitas Kemenkumham dan udah lapor ke Kesbangpol. Ada juga lima organisasi pakai Surat Keputusan (SK) Kemendagri, tapi statusnya ya gitu deh, centang biru tapi nggak aktif!

Nah, ini dia biang keroknya: 46 organisasi lainnya itu cuma ngandelin SK Kemendagri, tapi karena legalitasnya habis dan nggak diurus perpanjangannya, mereka jadi nggak aktif. Rihel sendiri mengakui, SK Kemendagri itu wajib diperpanjang tiap lima tahun. Beda sama Kemenkumham yang konon berlaku seumur hidup. Wah, kalau begini, pemerintah pusat kasih angin surga, tapi daerah malah repot ngurusin organisasi yang numpang lewat doang. Berita Seputar Borneo

Parahnya, semua organisasi ini, mau legalitasnya dari pusat kek, dari mana pun kek, wajib lapor ke Pemda lewat Kesbangpol. Tapi ya gimana, kalau udah nggak aktif, lapor apaan coba? Udah gitu, selain ormas dan LSM, ada juga 24 paguyuban yang terdaftar dan masih napas-napas doang. Kesbangpol bilang terus melakukan pembinaan dan pemutakhiran data. Tapi nyatanya? Masih banyak organisasi 'hantu' gentayangan. Berita Seputar Borneo

Rihel ngebet banget pengen datanya valid. Katanya, biar keberadaan mereka jelas dan aktivitasnya sesuai aturan. Tapi kalau organisasi yang sudah nggak aktif masih dihitung dalam data, gimana mau valid? Malah kesannya pemerintah daerah cuma ngumpulin kertas doang, nggak ngurusin organisasi yang beneran jalan. Ujung-ujungnya, potensi penyalahgunaan dana atau kegiatan ilegal bisa aja terjadi kalau nggak diawasi ketat. Mana ada cerita begini berakhir baik, kalau organisasinya saja banyak yang mandek!

---
**Sumber:** [Berita Seputar Borneo](https://seputarborneo.com/news/23972_Kesbangpol_Kotim_Catat_170_Ormas_dan_LSM_Terdaftar,_46_Organisasi_Tidak_Aktif.html)
