* 19 Pengunjuk Rasa di DPR Dinyatakan Sebagai Tersangka atas Tuduhan Kekerasan dan Perusakan

Dalam unjuk rasa revisi UU Pilkada di DPR, 19 peserta aksi ditetapkan sebagai tersangka karena menyerang petugas dan merusak pagar DPR. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi telah memulangkan ke-19 tersangka setelah mendapat jaminan dari keluarga tersangka.