3 WNI Ditahan di Saudi setelah Deportasi Puluhan Jemaah RI dengan Visa Tidak Sesuai

3 WNI Ditahan di Saudi setelah Deportasi Puluhan Jemaah RI dengan Visa Tidak Sesuai

Tiga warga Indonesia ditahan di Madinah karena diduga mengkoordinir 34 jemaah asal Makassar yang menggunakan visa palsu non haji. Jemaah tersebut telah dipulangkan ke Indonesia. Mereka diketahui membayar Rp 20 juta dan dijanjikan tasreh haji. KJRI Jeddah menekankan visa haji resmi hanya visa haji reguler, haji khusus, atau mujalamah dari Kerajaan Arab Saudi. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran haji dari pihak tidak bertanggung jawab dan memastikan jenis visa yang digunakan sebelum berangkat ke tanah suci.