**4 Pelaku Korupsi di Gereja Mimika Hadapi Tuntutan Pidana Penjara**
Jaksa KPK menuntut empat terdakwa kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua: - Budiyanto Wijaya: 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 3 miliar. - Arif Yahya: 4 tahun 11 bulan penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 3,4 miliar. - Gustaf Urbanus Patandianan: 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 379 juta. - Totok Suharto: 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Para terdakwa melakukan korupsi dengan membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Perbuatan mereka merugikan negara miliaran rupiah. Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, juga terlibat dalam kasus ini dan telah dihukum 2 tahun penjara.