5 Argumen Kuat yang Diajukan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran dalam Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka menggugat kemenangan Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU karena menduga ada kecurangan. Kedua kubu menginginkan Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. Kubu Prabowo-Gibran membela diri dengan menyatakan: * Pemberian bansos telah disepakati DPR dan merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu warga yang terkena bencana. * Kubu Ganjar-Mahfud telah menyetujui perolehan suara mereka yang ditetapkan KPU, yang menunjukkan bahwa tidak ada kecurangan yang signifikan.