5 Pekerja Migran Indonesia yang Menuju Malaysia Secara Ilegal Ditahan Otoritas

5 Pekerja Migran Indonesia yang Menuju Malaysia Secara Ilegal Ditahan Otoritas

Polisi Kepulauan Riau mengamankan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Lombok. Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Karimun. Polisi juga menangkap pelaku penampungan berinisial A. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya. Polisi menyita bukti seperti ponsel, tiket pesawat, kartu debit, dan tiket kapal. Pelaku dan lima PMI ilegal dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan PMI ilegal dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.