55 Juru Parkir Liar Dibasmi Dishub DKI dari 45 Minimarket

55 Juru Parkir Liar Dibasmi Dishub DKI dari 45 Minimarket

Dishub DKI Jakarta menertibkan 55 juru parkir liar di 45 minimarket karena melanggar Perda yang melarang pungutan parkir tanpa izin. Penertiban dilakukan secara persuasif untuk memberikan efek jera. Jika masih membandel, juru parkir liar akan dikenakan sanksi berupa kurungan badan hingga 60 hari atau denda hingga Rp20 juta. Penertiban akan berlangsung hingga 15 Juni 2024.