78 Perangkat Elektronik Impor Dibekukan oleh Kemenperin, Melindungi Industri Lokal
Pemerintah menetapkan pembatasan impor untuk beberapa barang elektronik, meliputi AC, TV, mesin cuci, laptop, dan lain-lain. Pembatasan ini dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Terdapat 139 kategori barang yang diatur dalam peraturan ini, di mana 78 di antaranya dikenakan PI dan LS, sedangkan 61 hanya dikenakan LS.