Adaptasi Hukum Esensial untuk Mengimbangi Kemajuan Zaman & Peradaban
**Rangkuman:** Hukum suatu negara didasari oleh gagasan atau pemikiran, seperti cita-cita hukum yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Indonesia adalah negara demokrasi dengan bentuk republik kesatuan, di mana daerah memiliki otonomi. Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan diberikan kepada penguasa melalui pemilu dengan batasan waktu. Kekuasaan dibagi di antara pusat dan daerah, serta ada badan independen dalam pemerintahan. Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan UUD 1945 memberikan ruang bagi perkembangan dan pemikiran baru. Masyarakat Indonesia yang beragam tetap hidup berdampingan dalam kesatuan Bhineka Tunggal Ika, bukan dengan melebur perbedaan tetapi dengan menyeimbangkan perbedaan dan persamaan.