Adik Ipar Tersangka Pencurian Jam Tangan Mewah Senilai Rp 12,8 Miliar di PIK Ditangkap
Polisi mengungkap kasus perampokan jam tangan mewah di Tangerang. Pelaku utama HK mengirimkan jam tangan curian kepada adik iparnya yang juga menjadi penadah. Dua penadah lainnya adalah teman HK. Polisi menangkap tiga penadah tambahan, MAH, DK, dan TFZ, yang membantu menjual jam tangan curian. Ketiganya saling mengenal dan bekerja sama dengan HK untuk menjual 6 jam tangan mewah. HK berencana menjual 12 jam tangan lainnya. HK akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara para penadah akan dikenakan pasal penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun.