Adik Pembunuh Ayah di Jaktim Hindari Hukuman, Kakak Desak Polisi Berhenti Selidiki
Polisi menangkap dua remaja kakak-beradik, KS (17) dan PA (16), atas kasus pembunuhan ayah mereka (S) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meskipun KS meminta agar polisi tidak melibatkan PA, polisi tetap akan berpegang pada bukti. Kakak-beradik itu mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap ayah mereka yang sering memukul dan berkata kasar. PA berperan memukul kepala korban, sementara KS menusuk korban dengan pisau. Meski PA sempat menolak ide pembunuhan, namun ia dibujuk oleh kakaknya dengan mengingat masa-masa buruk yang mereka alami. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 340 tentang pembunuhan berencana atau subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.