Afsel dan Meksiko Bersatu Mengajukan Gugatan ICJ Terhadap Israel Atas Dugaan Genosida di Gaza

Afsel dan Meksiko Bersatu Mengajukan Gugatan ICJ Terhadap Israel Atas Dugaan Genosida di Gaza

Meksiko bergabung dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida warga Palestina. Berdasarkan aturan ICJ, Meksiko berhak melakukan intervensi karena Konvensi Genosida memengaruhi semua penandatangan. Presiden Meksiko menekankan pentingnya mencapai perdamaian dan meminta PBB bertindak lebih banyak. Kolombia dan Libya juga telah mengajukan diri untuk bergabung dalam gugatan. Israel membantah tuduhan genosida dan berargumen bahwa operasi militernya merupakan pembelaan diri. Agresi Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 36.000 orang, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan. Israel terus melancarkan serangan di Rafah, meskipun ICJ telah memerintahkan penghentian operasi militer.