Agenda Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR Beri Kesempatan Penjadwalan Ulang
Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuota anggota dewan (kuorum). DPR berpeluang menjadwal ulang rapat, namun harus mempertimbangkan tenggat pendaftaran calon kepala daerah di KPU pada 27 Agustus. DPR masih bisa menggelar Paripurna hari ini jika memenuhi kuorum, namun belum ada keputusan pasti. Penundaan ini terjadi di tengah penolakan masyarakat terhadap RUU Pilkada yang dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.