Agus Rahardjo Berjuang Raih Kursi DPD RI Menggantikan Kondang

Agus Rahardjo Berjuang Raih Kursi DPD RI Menggantikan Kondang

Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, meminta KPU menjadikannya anggota DPD RI terpilih menggantikan Kondang Ayu Kusumaning karena Kondang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD. Alasannya, Bawaslu Jatim telah memutuskan bahwa Kondang melanggar syarat administrasi saat mendaftar sebagai caleg karena masih berstatus staf DPD yang digaji APBN. Agus, yang memperoleh suara terbanyak kelima dalam Pemilu DPD, berhak menggantikan Kondang sesuai aturan yang berlaku.