AJI Gelorakan Perlawanan terhadap Revisi UU Penyiaran yang Mengintimidasi Kebebasan Pers

AJI Gelorakan Perlawanan terhadap Revisi UU Penyiaran yang Mengintimidasi Kebebasan Pers

AJI Indonesia menolak revisi UU Penyiaran karena mengancam kebebasan pers. Proses penyusunan revisi dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. Beberapa pasal yang disorot oleh AJI meliputi: * Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (Pasal 56 ayat 2) * Pemberian wewenang penanganan sengketa jurnalistik kepada KPI (Pasal 25 ayat 1 huruf q) * KPI harus berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun aturan (Pasal 50 ayat 2) AJI menilai revisi ini akan membatasi kebebasan pers. Mereka berencana mengundang Komisi I DPR untuk berdiskusi dan berharap Dewan Pers juga bersuara untuk melindungi kebebasan pers.