Akankah Tarif Bea Masuk 200 Persen Melindungi Indonesia dari Invasi Barang Asal Tiongkok?

Akankah Tarif Bea Masuk 200 Persen Melindungi Indonesia dari Invasi Barang Asal Tiongkok?

Pemerintah berencana mengenakan bea masuk hingga 200% untuk barang impor dari China, khususnya tekstil dan garmen. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi banjir barang impor yang merugikan industri dalam negeri. Bea masuk tinggi ini merupakan respons terhadap perang dagang antara China dengan negara-negara Barat. Pemerintah AS bahkan telah mengenakan tarif hingga 200% untuk barang-barang tertentu dari China. Pengenaan bea masuk ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dan memberikan peluang bagi UMKM lokal untuk berkembang. Namun, pihak importir mengkritik rencana ini karena dinilai tidak efektif dan dapat memicu penyelundupan. Pemerintah perlu mengkaji secara matang besaran tarif bea masuk agar efektif melindungi industri dalam negeri tanpa menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.