Akhir Batas Pemadanan NIK-NPWP: Sanksi dan Konsekuensi Keterlambatan

Akhir Batas Pemadanan NIK-NPWP: Sanksi dan Konsekuensi Keterlambatan

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sebagai NPWP dengan format 16 digit. Pemadanan NIK ke NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Bagi yang sudah punya NPWP, NIK akan dipadankan otomatis. Wajib pajak baru akan langsung mendaftar dengan NIK. Jika tidak melakukan pemadanan tepat waktu, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, dan pendirian badan usaha. **Cara Cek NIK Jadi NPWP:** * Kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp * Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha * Klik "Cari" **Cara Validasi NIK Jadi NPWP (Jika Belum Terpadankan):** * Login ke djponline.pajak.go.id * Masuk ke menu profil dan klik "Validasi" pada kolom NIK/NPWP * Masukkan NIK 16 digit * Klik "Validasi" dan ikuti instruksi