Akibat Aksi Pencuri Kabel PLN di Jakbar, Warga Alami Pemadaman Listrik Berulang
Polisi menangkap dua pria, GS dan AN, yang telah mencuri kabel PLN di Tambora, Jakarta Barat. Pencurian dilakukan tiga kali. Akibat pencurian ini, aliran listrik warga sekitar terganggu. Gas dan AN mencuri kabel untuk dijual kembali tembaganya dengan harga Rp 120.000 per kilogram. Mereka menjual kabel curian ke seseorang di daerah Cengkareng yang masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku menggunakan berbagai peralatan untuk mencuri kabel, seperti linggis dan tang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.