Akibat KDRT, Pegawai Ditjen Pajak Dikenai Sanksi Pemberhentian Sementara

Akibat KDRT, Pegawai Ditjen Pajak Dikenai Sanksi Pemberhentian Sementara

**Rangkuman Berita:** Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, MAT. Peristiwa ini terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, visum, dan lainnya. Motif KDRT diduga karena uang sewa rumah FAF yang dipersoalkan MAT. FAF tidak terima dan marah hingga melakukan kekerasan fisik dan psikis. Ditjen Pajak telah memberhentikan sementara FAF sebagai pegawainya.