Akibat Petugas Bank Melarikan Angsuran, Apakah Wajib Melunasi Cicilan?

Akibat Petugas Bank Melarikan Angsuran, Apakah Wajib Melunasi Cicilan?

**Rangkuman Berita** **Pertanyaan:** Ibu pembaca meminjam uang Rp2 juta dari bank, namun petugas yang menjemput angsuran memberikan Rp7,5 juta tanpa bukti transaksi. Ibu pembaca hanya menandatangani surat pernyataan bahwa dia hanya meminjam Rp2 juta. **Jawaban Pengacara:** * Ibu pembaca hanya berkewajiban membayar Rp2 juta sesuai perjanjian awal. * Petugas bank yang menggelapkan uang dapat dipidana. * Ibu pembaca disarankan mengajukan restrukturisasi utang ke bank untuk keringanan pembayaran. * Ketidakmampuan membayar utang tidak bisa dipidana.