Akibat Putusan MK, PDIP Berpeluang Mencalonkan Gubernur Sendiri di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Sebelumnya, Pasal 40 UU Pilkada mewajibkan partai memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung calon. MK menilai aturan ini inkonstitusional karena membatasi hak partai dan suara rakyat. MK juga mengubah persyaratan perolehan suara partai untuk mengusung calon. Ketentuan baru mengacu pada syarat dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan. Untuk provinsi dengan jumlah pemilih: * Kurang dari 2 juta: 10% suara sah * 2-6 juta: 8,5% suara sah * 6-12 juta: 7,5% suara sah * Lebih dari 12 juta: 6,5% suara sah