Akibat Ugal-ugalan Salip di Bahu Jalan Tol, Kecelakaan Fatal Terjadi, Pelaku Melarikan Diri
Pengendara mobil sering melanggar aturan dengan melewati bahu jalan tol, yang sangat berbahaya karena sempit, licin, dan tidak rata. Kecelakaan yang melibatkan mobil di bahu jalan baru-baru ini terjadi di Tol Sidoarjo. Pengemudi yang melewati bahu jalan seringkali kabur setelah menabrak, meninggalkan korban. Bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, kendaraan yang berhenti darurat, dan petugas yang bertugas. Melanggar aturan ini dapat dikenakan denda Rp 500.000 atau hukuman penjara hingga 2 bulan. Oleh karena itu, pengemudi diimbau untuk tidak melewati bahu jalan dan menghargai keselamatan orang lain.