Akselerasi Penyelesaian Perpres Pengelolaan Limbah Pangan yang Terlengkapi Aturan Tertib Limbah Sisa

Akselerasi Penyelesaian Perpres Pengelolaan Limbah Pangan yang Terlengkapi Aturan Tertib Limbah Sisa

Untuk mengurangi sisa makanan di Indonesia, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong percepatan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP). Penyusunan perpres ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti kementerian, pakar, dan organisasi masyarakat. Perpres ini bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang mendorong upaya penyelamatan pangan. Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan yang diluncurkan Bappenas menargetkan pengurangan SSP hingga 75% pada tahun 2045. Susut pangan mencakup penurunan kuantitas pangan selama proses produksi hingga pengemasan. Sementara sisa pangan adalah makanan layak konsumsi yang berpotensi terbuang. Bapanas menekankan bahwa sisa pangan bukan limbah, tetapi makanan yang masih layak dimakan. Rancangan perpres ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengurangi SSP, yang berdampak pada ketahanan pangan, lingkungan, dan ekonomi.