Akses Dana Tapera Tersedia Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri atau Terkena PHK
Dana Tapera dapat diambil jika pekerja mengundurkan diri atau di-PHK, namun harus memenuhi syarat: * Telah berhenti mendapatkan penghasilan atau penghasilan di bawah UMR selama 5 tahun berturut-turut. Selain itu, dana Tapera juga dapat diambil saat: * Pensiun * Usia 58 tahun bagi pekerja mandiri * Meninggal dunia Proses pengembalian dana Tapera memakan waktu maksimal 3 bulan setelah memenuhi syarat. Cara perhitungannya adalah jumlah unit penyertaan dikalikan nilai aktiva bersih per unit pada tanggal berakhirnya kepesertaan.