Akses Dana Tapera Tersedia Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri atau Terkena PHK

Akses Dana Tapera Tersedia Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri atau Terkena PHK

Dana Tapera dapat diambil jika pekerja mengundurkan diri atau di-PHK, namun harus memenuhi syarat: * Telah berhenti mendapatkan penghasilan atau penghasilan di bawah UMR selama 5 tahun berturut-turut. Selain itu, dana Tapera juga dapat diambil saat: * Pensiun * Usia 58 tahun bagi pekerja mandiri * Meninggal dunia Proses pengembalian dana Tapera memakan waktu maksimal 3 bulan setelah memenuhi syarat. Cara perhitungannya adalah jumlah unit penyertaan dikalikan nilai aktiva bersih per unit pada tanggal berakhirnya kepesertaan.