Aksi Mahasiswa Jogja Menentang Revisi UU Pilkada, Serukan DPR Batalkan

Mahasiswa UGM menggelar aksi unjuk rasa "Jogja Memanggil" menuntut DPR membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada karena dianggap berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai revisi tersebut berpotensi memicu kotak kosong di Pilkada dan melanggengkan kekuasaan dinasti politik. Perubahan pasal dalam revisi UU Pilkada meliputi: * Perhitungan usia calon kepala daerah saat pelantikan, berbeda dengan putusan MK yang menyatakan perhitungan saat penetapan. * Persyaratan berbeda bagi partai dengan atau tanpa kursi DPRD dalam mengusung calon kepala daerah, berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara. DPR dijadwalkan mengesahkan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang hari itu, tetapi ditunda karena tidak memenuhi kuota peserta rapat.