Aksi Penggerebekan Mengungkap Gudang Pencetakan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Aksi Penggerebekan Mengungkap Gudang Pencetakan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi menggerebek pabrik pencetakan uang palsu di Jakarta Barat dan menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar. Selain uang palsu, polisi juga menyita peralatan pembuatan uang palsu seperti mesin pemotong dan alat cetak. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, YA, FF, dan F. Mereka ditahan dan dijerat dengan pasal penciptaan dan peredaran uang palsu. Polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu U (pemilik kantor akuntan), I (operator mesin cetak), P dan A (pembeli uang palsu).