Aksi Perampokan Brutal di Toko Jam Tangan Mewah PIK, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Aksi Perampokan Brutal di Toko Jam Tangan Mewah PIK, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Seorang pria bernama HK merampok toko jam tangan mewah di Tangerang, Banten, dengan membawa kabur 18 jam merek Rolex hingga Patek Philippe senilai Rp12,85 miliar. Sebelum merampok, HK melakukan survei selama tiga minggu. Pada hari kejadian, ia mengancam karyawan dengan senjata tajam dan mengikat mereka di toilet. Polisi menangkap HK dan tiga orang lainnya yang membantu menjual jam hasil curian. HK dikenakan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), sedangkan tiga lainnya Pasal 480 KUHP (penadahan barang curian).