Alasan Krusial di Balik Larangan Truk Berat Melintasi Tol Mohammed Bin Zayed

Mantan Direktur Lalu Lintas Kemenhub, Pandu Yunianto, hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol MBZ). Ia menjelaskan bahwa kendaraan berat dan besar dilarang melintas di Tol MBZ karena: * Kementerian Perhubungan tidak berwenang menguji kelayakan struktur jalan. * Turunan tajam di Km 47 tanpa rest area darurat berpotensi membahayakan. * Tingkat kecelakaan lalu lintas yang tinggi di tol lain menjadi pertimbangan. Selain itu, bus juga dilarang melintas karena dimensi dan beratnya yang hampir sama dengan kendaraan berat. Pandu menambahkan bahwa ia tidak terlibat dalam tim pengujian kelayakan fungsi Tol MBZ dan tidak mengetahui perencanaan rest area di jalur tersebut.