Aliran Dana Gelap Terkuak: BPK Diduga Terlibat Skandal Korupsi Jalur KA Senilai Rp 1,1 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi jalur KA Besitang-Langsa, jaksa mengungkapkan adanya aliran dana ke BPK sebesar 1,5% dari nilai kontrak. Total dana yang dialihkan mencapai Rp 10,25 miliar. Selain itu, jaksa juga membeberkan adanya pemberian uang, barang, dan fasilitas terkait proyek tersebut, antara lain: - Rp 300 juta dari Freddy Gondowardojo kepada Rieki Meidi Yuwana - Rp 50 juta dari Freddy Gondowardojo kepada Akhmad Afif Setiawan - Dua unit mobil Toyota Innova dan enam motor trail dari kontraktor kepada BTP Sumatera Utara - Rp 500 juta dari Freddy Gondowardojo kepada Halim Hartono Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun dan melibatkan tujuh terdakwa. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.