Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Skandal Pemalsuan Transaksi Emas Terungkap
Pengusaha Budi Said didakwa korupsi terkait transaksi emas di bawah harga resmi PT Antam, merugikan negara Rp 1,1 triliun. Budi dituding menerima Rp 35 miliar dari transaksi ilegal tersebut. Budi bersama sejumlah pihak berkomplot merekayasa pembelian emas untuk diperkaya secara pribadi dan merugikan PT Antam. Mereka juga memberikan hadiah dan uang kepada pihak yang terlibat, termasuk Rp 57 miliar untuk seorang broker. Budi juga didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan uang korupsi melalui penjualan emas dan investasi. Dia didakwa melanggar UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.