Aliran Dana Terlarang Mengancam Hubungan Keluarga, Berujung Hukuman 10 Tahun Penjara bagi SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi. Dia dan keluarganya menikmati uang negara senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Selain SYL, dua terdakwa lainnya (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta) juga divonis bersalah. Hakim mengatakan SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan keluarganya. Keluarga SYL ikut menikmati hasil korupsi. Uang yang diterima SYL dan keluarganya dari Kementan dirampas negara, termasuk uang yang disetor partai NasDem dan penyanyi dangdut Nayunda.