Alokasi Anggaran Pendidikan Lebih Besar untuk Kampus Kementerian ketimbang Universitas Negeri
KPK menemukan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dari APBN lebih banyak mengalir ke sekolah kedinasan kementerian/lembaga (Rp32 triliun) daripada ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) (Rp7 triliun). KPK menilai dana tersebut tidak seimbang karena PTN seharusnya menerima bantuan operasional sebesar Rp10 juta per siswa per semester untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak, tetapi hanya menerima Rp3 juta. Hal ini menyebabkan PTN harus mencari dana tambahan melalui jalur mandiri dan UKT. KPK keberatan dengan model kampus mencari dana sendiri karena dapat mengesampingkan pendidikan. KPK juga menyoroti anggaran sekolah kedinasan yang besar, meskipun lulusannya tidak selalu menjadi PNS. Selain itu, KPK menemukan ada kementerian yang membuka SMK namun menggunakan anggaran untuk perguruan tinggi.