Alur Dana Terlarang SYL: Menyingkap Pemulihan Aset untuk Keuangan Negara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena korupsi. Hakim memerintahkan perampasan uang tunai SYL yang ditemukan di rumahnya, serta uang yang dikembalikan pihak lain ke rekening KPK senilai total Rp 1,5 miliar, termasuk: * Rp 820 juta dari Ahmad Sahroni * Rp 40 juta dari Fraksi Partai NasDem * Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 30 juta dari Nayunda Nabila Nirzina * Rp 253 juta dari Kemal Redindo Syahrul * Rp 293,2 juta dari Indira Chunda Thita S Uang yang dirampas ini akan digunakan sebagai pengganti uang pidana. Namun, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang tidak terkait dengan korupsi kepada SYL.