Amicus Curiae, Wewenang Diskresio Hakim dalam Pengambilan Keputusan Peradilan

Amicus Curiae, Wewenang Diskresio Hakim dalam Pengambilan Keputusan Peradilan

MK menyatakan bahwa pendapat pihak luar (amicus curiae) dalam sengketa hasil pilpres 2024 dapat dipertimbangkan atau tidak oleh hakim. Amicus curiae yang akan dipertimbangkan adalah yang diajukan sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun tidak dipertimbangkan, MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal tersebut. Hingga saat ini, MK telah menerima 23 pengajuan amicus curiae, termasuk dari Megawati Soekarnoputri dan Rizieq Shihab.