Amukan Biden Terhadap Putusan MA: "Tidak Ada yang Kebal Hukum di Amerika Serikat"
Keputusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan Presiden Trump memiliki kekebalan mutlak sebagai mantan presiden dan tidak dapat dituntut atas tindakannya saat menjabat. Presiden Biden mengkritik keputusan ini, menyatakan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum, bahkan presiden sekalipun. Biden khawatir bahwa kekebalan ini dapat memungkinkan presiden untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Ia menyerukan kepada rakyat Amerika untuk memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan kepresidenan kepada Trump di masa depan, yang kini memiliki kebebasan untuk bertindak semaunya tanpa takut dituntut.