Anak Boyamin Gugat UU Pilkada, Tantang Batas Usia Penghambat Ambisi Politik Kaesang

Anak Boyamin Gugat UU Pilkada, Tantang Batas Usia Penghambat Ambisi Politik Kaesang

Anak dari Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengajukan uji materi terhadap undang-undang Pilkada. Ia meminta agar batas usia minimal calon kepala daerah diperjelas, yaitu dihitung sejak KPU menetapkan calon yang lolos. Permohonan ini diajukan karena putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan berusia 30 tahun pada akhir tahun 2024. Sesuai aturan saat ini, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat dilantik. Namun, penggugat ingin memperjelas penghitungan usia minimal sejak calon ditetapkan oleh KPU. Selain itu, penggugat juga berharap Kaesang maju sebagai calon wali kota Solo agar memperlancar pembangunan di Solo, mengingat hubungan kekeluargaan Kaesang dengan Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden terpilih). Penggugat menilai hal ini akan menjamin keberlanjutan program pembangunan. Permohonan uji materi ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda sehingga batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat dilantik. Penggugat menilai putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga meminta kejelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).