Anak Machica Mochtar Kembali ke Rumah setelah Diperiksa Tanpa Status Tersangka
Dalam unjuk rasa revisi UU Pilkada, 19 peserta ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang sempat diperiksa, yaitu Direktur Lokataru dan anak artis Machica Mochtar, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan. Ke-19 tersangka tidak ditahan. Keluarga tersangka menjamin mereka akan bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Dari 19 tersangka, satu orang didakwa dengan Pasal 170 KUHP (perusakan fasilitas), sementara 18 lainnya didakwa Pasal 212 KUHP (kekerasan bersama), 214 KUHP (tidak mengindahkan perintah petugas), dan 218 KUHP (perlawanan terhadap petugas). Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 4 tahun penjara.