Analisis Ahli Hukum: Perspektif Denny Indrayana atas Prediksi Hasil Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres 2024 antara kandidat Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud melawan KPU dan Bawaslu. Ada beberapa opsi putusan yang mungkin diambil MK: * **Tolak Seluruh Permohonan:** MK mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran dan mengajukan rekomendasi perbaikan Pilpres. * **Kabulkan Seluruh Permohonan:** MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan gelar Pemungutan Suara Ulang hanya antara Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud. * **Diskualifikasi Gibran Saja:** MK hanya mendiskualifikasi Gibran, sehingga Prabowo bisa ikut Pemungutan Suara Ulang dengan pasangan baru. * **Batalkan Kemenangan Gibran dan Lantik Prabowo:** MK membatalkan kemenangan Gibran dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden yang diusulkan Prabowo dalam waktu 60 hari. Berdasarkan bukti dan pertimbangan, Denny Indrayana memprediksi MK akan mengambil opsi pertama, yaitu menolak seluruh permohonan dan memberikan catatan perbaikan.