Analisis Dampak Kenaikan Biaya Kuliah pada Mahasiswa PTN
Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat kritik dari mahasiswa. Meski begitu, Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa PTN masih lebih terjangkau daripada perguruan tinggi swasta (PTS) karena mendapat subsidi dari pemerintah dan menawarkan beasiswa. Universitas negeri diberi wewenang untuk menetapkan UKT sendiri, ancak PTN berstatus Badan Hukum (PTNBH) harus berkonsultasi dengan Kemendikbud Ristek, sementara yang bukan PTNBH harus mendapat persetujuan Kemendikbud Ristek. Kemendikbud Ristek telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT, yaitu: PTN wajib menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000 per semester dan UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Tarif UKT lainnya tidak boleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan untuk setiap program studi.