Analisis Komprehensif Perubahan Syarat Pencalonan Gubernator Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD kini diperbolehkan mengusung calon. Sebelumnya, partai baru boleh mengusung calon jika memiliki kursi di DPRD. Namun, MK memutuskan aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Sebagai gantinya, MK menetapkan syarat baru bagi partai untuk mengusung calon, berdasarkan persentase perolehan suara sah dalam Pemilu sebelumnya. Syarat ini berbeda-beda tergantung jumlah penduduk daerah yang bersangkutan. Contohnya, di provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa, partai harus memperoleh suara sah minimal 6,5%. Sementara di kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa, persyaratannya 10%. Perubahan aturan ini memungkinkan partai politik yang lebih kecil untuk ikut serta dalam Pilkada.