Analisis Pakar: Putusan MK Dilemahkan oleh Tindakan 'Perampokan' Legislatif
DPRD dituding merevisi syarat pencalonan kepala daerah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menetapkan syarat ambang batas pencalonan berlaku untuk semua partai, baik yang memiliki kursi di DPRD (partai parlemen) maupun yang tidak. Namun, dalam revisi Undang-undang Pilkada, DPR memutuskan bahwa syarat ambang batas hanya berlaku untuk partai nonparlemen. Keputusan ini dianggap bertentangan dengan putusan MK. Pakar hukum menilai DPR telah melanggar konstitusi dengan merevisi putusan MK yang bersifat mengikat dan final. Putusan MK tentang syarat pencalonan tersebut seharusnya berlaku pada Pilkada 2024.