Analisis RUU Penyiaran: Kekhawatiran Atas Potensi Pembatasan Kebebasan Pers

Analisis RUU Penyiaran: Kekhawatiran Atas Potensi Pembatasan Kebebasan Pers

Draf undang-undang penyiaran terbaru menuai kritik karena dianggap membahayakan kebebasan pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai RUU ini: - Melarang siaran eksklusif karya investigasi jurnalistik, yang dinilai membungkam pers dan mengintervensi pemberitaan. - Mengandung pasal multitafsir tentang pencemaran nama baik, yang berpotensi membungkam jurnalis melalui kriminalisasi. - Memindahkan penyelesaian sengketa jurnalistik dari Dewan Pers ke KPI, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengintervensi kerja pers.