Ancaman Gugatan PTUN Bayangi Pelantikan Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo
Tim kuasa hukum PDIP menggugat KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. Jika gugatan dikabulkan, pelantikan Gibran sebagai wapres berpotensi batal. PDIP berpendapat bahwa KPU melanggar hukum karena tidak memeriksa syarat usia minimal cawapres saat menerima pendaftaran Gibran. Akibatnya, jika pemilu dinyatakan tidak sah, putusan MK tentang syarat usia tidak bisa dilaksanakan. Hal ini membuat hanya Prabowo, yang tidak memiliki masalah hukum, yang akan dilantik sebagai presiden. Keputusan apakah seseorang yang cacat hukum dapat dilantik atau tidak akan diambil oleh MPR.