Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Arif, Tersangka Pembunuhan Perempuan di Koper Bekasi
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap RM (49) yang ditemukan tewas dalam koper di Cikarang. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 338 KUHP), pembunuhan yang diikuti pencurian (Pasal 339 KUHP), dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Motif pembunuhan adalah karena sakit hati akibat ucapan korban yang menuntut pertanggungjawaban untuk dinikahi. Arif juga mengambil uang korban untuk alasan ekonomi. Adik Arif, Aditya Tofik Qurohman (21), juga turut membantu membuang jasad korban dan dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman yang sama.