Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pencampuran Bensin dengan Air di Bekasi
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencampuran air pada bensin di SPBU Bekasi. Dari lima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Hasil olah TKP menunjukkan adanya tiga dispenser yang tercampur air. Penyelidikan mengungkapkan bahwa pencampuran dilakukan secara sengaja oleh sopir, kernet, dan sekuriti tangki BBM. Para pelaku melakukan aksinya setelah menurunkan bahan bakar di SPBU Karawang. Mereka mencampur bensin dengan air untuk menambah volume dan keuntungan.