Ancaman Hukuman Mati Mengintai Pembunuh Istri di Makassar yang Jasadnya Dikubur
Tersangka H telah ditangkap dan didakwa dengan pasal berlapis atas pembunuhan istrinya, J, pada 2017. H diduga telah merencanakan pembunuhan dan menyembunyikan jasad J di belakang rumah mereka. Dia menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 dan 338 KUHP. Penangkapan ini dipicu oleh laporan kekerasan yang dialami anak-anak H, yang menyebabkan terungkapnya kasus pembunuhan J.